Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi hingga 20 Persen, ini Harganya!

Jakarta KlikOne – Untuk pertama kalinya dalam sejarah program pupuk bersubsidi, Pemerintah Republik Indonesia resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025. Langkah bersejarah ini bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri serta perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional.

Penurunan harga ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025. Kebijakan ini mencakup seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, antara lain:

Urea: dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg

NPK: dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg

NPK Kakao: dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg

ZA khusus tebu: dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg

Pupuk organik: dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg

Kebijakan ini diperkirakan langsung dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, yang terdiri dari petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar pupuk tersedia dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani.

“Ini adalah terobosan Bapak Presiden, tonggak sejarah revitalisasi sektor pupuk. Bapak Presiden Prabowo memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak boleh ada keterlambatan, tidak boleh ada kebocoran,” ujar Amran di Jakarta.

Amran menambahkan, Kementerian Pertanian bersama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) bergerak cepat mengeksekusi perintah Presiden melalui pembenahan menyeluruh tata kelola pupuk bersubsidi. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi deregulasi distribusi langsung dari pabrik ke petani, penyederhanaan proses penyaluran, hingga pengetatan pengawasan dari hulu ke hilir.

“Kita merevitalisasi sektor pupuk karena pupuk adalah darah pertanian. Tanpa pupuk kita tidak bisa berproduksi. Ini langkah cepat pemerintah untuk menolong petani, meningkatkan produksi pangan, dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan,” lanjutnya.

Selain perbaikan tata kelola, pemerintah juga memperketat penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi, termasuk oleh korporasi besar yang menggunakan pupuk subsidi secara tidak sah. Pelaku yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Revitalisasi sistem pupuk bersubsidi disebut menghasilkan efisiensi besar bagi negara. Melalui pembenahan sistem, pemerintah berhasil:

Menghemat anggaran hingga Rp10 triliun

Menurunkan biaya produksi pupuk sebesar 26 persen

Meningkatkan laba PT Pupuk Indonesia (Persero) hingga Rp2,5 triliun pada 2026, dengan proyeksi total keuntungan Rp7,5 triliun

Efisiensi ini juga memungkinkan pemerintah menambah volume pupuk bersubsidi sebanyak 700 ribu ton secara bertahap hingga 2029.

Sebagai bagian dari program jangka panjang, pemerintah tengah membangun tujuh pabrik pupuk baru untuk memperkuat kemandirian industri pupuk nasional. Lima di antaranya ditargetkan selesai paling lambat tahun 2029. Dengan beroperasinya pabrik-pabrik baru ini, biaya produksi dapat ditekan lebih dari 25 persen, sekaligus mengurangi ketergantungan pada bahan baku impor.

Amran menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar soal harga pupuk, tetapi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap petani.

“Presiden Prabowo memberi arahan yang sangat tegas: negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk. Kami di Kementan bersama BUMN pupuk bergerak cepat mengeksekusi perintah itu. Ini bukti nyata keberpihakan Presiden dan pemerintah kepada petani,” tegas Amran.

Melalui langkah besar ini, pemerintah memastikan pupuk tersedia, terjangkau, dan tepat sasaran sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kedaulatan pangan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *