Indramayu, KlikOne – Kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Indramayu sepanjang 2025 masih menjadi persoalan serius. Data pendampingan kasus menunjukkan jumlah kekerasan tergolong tinggi, sementara sistem perlindungan yang tersedia dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin rasa aman, pemulihan, dan keadilan bagi korban.
Hal itu disampaikan Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu (YSPDA) bersama Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) untuk Keadilan dan Demokrasi Cabang Kabupaten Indramayu dalam Catatan Akhir Tahun (CAT) 2025. Laporan tersebut menjadi refleksi sekaligus evaluasi atas pemenuhan hak-hak perempuan di Indramayu.
“Situasi ini menegaskan bahwa penguatan layanan, kebijakan, dan kelembagaan perlindungan perempuan di tingkat daerah merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda,” kata Ketua YSPDA, Yuyun Khoerunnisa.
Berdasarkan data P2TP2A Kabupaten Indramayu, sepanjang 2025 tercatat 37 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sementara itu, YSPDA menangani langsung 12 kasus melalui pendampingan psikososial, rujukan layanan, dan advokasi.
Menurut Yuyun, perbedaan angka tersebut mencerminkan masih lemahnya sistem pendataan, keterbukaan informasi, serta akses pelaporan yang aman bagi korban.
“Banyak korban memilih tidak melapor karena takut, stigma sosial, tekanan keluarga, dan rendahnya kepercayaan pada sistem layanan,” ujarnya.
Data BPS Kabupaten Indramayu 2023 mencatat jumlah penduduk Indramayu mencapai 1.894.325 jiwa, dengan 943.362 jiwa di antaranya perempuan. Dengan komposisi hampir setengah penduduk adalah perempuan, YSPDA dan KPI menilai perlindungan perempuan seharusnya menjadi prioritas utama kebijakan daerah.
Selain kekerasan, CAT 2025 juga menyoroti Angka Kematian Ibu (AKI) di Indramayu yang mencapai 21 kasus berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu tahun 2025. Kondisi ini menunjukkan masih terbatasnya akses perempuan terhadap layanan kesehatan reproduksi dan persalinan yang berkualitas.
Masalah lain yang disorot adalah dispensasi perkawinan anak. Sepanjang 2025, tercatat 329 permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan (data Kinsatker Badilag). Selain itu, terdapat 75 pengaduan Pekerja Migran Perempuan asal Indramayu berdasarkan data Disnaker tahun 2024. Minimnya keterbukaan data dinilai menjadi hambatan serius dalam upaya pencegahan dan perlindungan perempuan secara komprehensif.
Sekretaris Cabang KPI Indramayu, Laeli Khiyaroh, menegaskan bahwa momentum Hari Ibu 22 Desember seharusnya menjadi ruang refleksi bersama.
“Kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan individual, tetapi persoalan struktural yang membutuhkan komitmen nyata dari negara, khususnya pemerintah daerah,” ujarnya.
Dalam CAT 2025, YSPDA dan KPI Indramayu menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu, di antaranya segera membentuk UPTD Perlindungan Perempuan sesuai regulasi yang berlaku, mengoptimalkan pelaksanaan Perda Kabupaten Layak Anak, memperkuat penegakan hukum berbasis korban sesuai UU TPKS, mengaktifkan kembali Posyandu Remaja, meningkatkan layanan kesehatan ibu hamil, serta mendorong penganggaran responsif gender.
Sebagai penutup, YSPDA dan KPI mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan media untuk mengambil peran aktif dalam menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.
Penguatan sistem perlindungan daerah dinilai menjadi kunci untuk mewujudkan Indramayu yang aman, adil, dan ramah bagi perempuan dan anak.



