Indramayu – Praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak tiga bulan di salah satu perusahaan kawasan industri Losarang, Indramayu, menuai sorotan. Skema kontrak tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan dan menyerupai praktik perbudakan modern jika diterapkan pada pekerjaan yang bersifat tetap.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, PKWT hanya boleh digunakan untuk pekerjaan yang jenis, sifat, atau kegiatannya tidak tetap. Pekerjaan tersebut meliputi pekerjaan jangka pendek, musiman, berbasis proyek, atau pekerjaan tambahan yang masih dalam tahap uji coba.
Tokoh masyarakat Indramayu, Carkaya, menegaskan bahwa secara durasi, kontrak tiga bulan tidak dilarang. Namun, yang menjadi persoalan adalah kesesuaian sifat pekerjaan dengan kriteria PKWT.
“PKWT boleh tiga bulan, tapi hanya untuk pekerjaan jangka pendek, musiman, atau sementara. Kalau pekerjaannya tetap dan menjadi kegiatan utama perusahaan, itu tidak boleh pakai PKWT,” ujar Carkaya saat diwawancarai.
Menurutnya, banyak perusahaan berlindung di balik alasan produk atau komoditas baru. Padahal, secara kasat mata, aktivitas pabrik bersifat permanen.
“Misalnya bikin sabun merek baru lalu disebut produk baru, padahal pabriknya permanen. Ini multitafsir, dan menurut saya kurang tepat kalau kontraknya hanya PKWT tiga bulan,” katanya.
Carkaya juga mengungkapkan persoalan serius terkait kewajiban administrasi PKWT. Berdasarkan PP 35/2021, PKWT wajib dibuat secara tertulis dan didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja atau Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat tiga hari setelah ditandatangani. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
“Dari hampir seribu pekerja di PT Food Packaging, yang terdaftar baru lima orang. Itu pun belum ada dokumen lengkapnya. Ini terkonfirmasi dari dinas terkait,” ungkapnya.
Selain itu, PKWT dilarang mencantumkan masa percobaan kerja. Jika tetap dicantumkan, klausul tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
“Yang terjadi, PKWT tiga bulan ini seolah dijadikan masa percobaan atau training. Padahal itu jelas tidak boleh,” tegas Carkaya.
Masalah perlindungan sosial juga menjadi sorotan. Carkaya menyebut banyak pekerja belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
“Kemarin ada kecelakaan kerja, kemungkinan cacat permanen. Nasibnya bagaimana kalau belum masuk BPJS Tenaga Kerja Saya pastikan mereka belum terdaftar,” ujarnya.
Ia menduga hal ini terjadi karena banyak pekerja diberhentikan setelah kontrak tiga bulan berakhir.
Carkaya juga menyoroti dugaan pelanggaran keimigrasian. Ia menyebut adanya tenaga kerja asing asal China yang diduga menggunakan visa wisata.
“Negara tidak melarang tenaga kerja asing, tapi harus sesuai regulasi. Kami dapat informasi banyak yang pakai visa melancong, bahkan ada dugaan penyelundupan orang,” katanya.
Menurutnya, tenaga kerja asing tersebut tidak menguasai bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
“Kalau tenaga ahli internasional, minimal bisa bahasa Inggris. Ini tidak bisa sama sekali, pakai Mandarin. Imigrasi harus turun tangan,” tegasnya.
Carkaya juga mengkritik pola investasi yang dinilai tidak melibatkan pelaku usaha lokal Indramayu.
“Pelaku usaha Indramayu diperlakukan tidak adil. Harga dari lokal ditekan, sementara dari luar daerah justru lebih mahal. Akhirnya pelaku usaha lokal hengkang,” ujarnya.
Ia bahkan menyebut adanya indikasi monopoli dan dugaan keterlibatan oknum pejabat daerah dalam pengondisian proyek dan perizinan.
Carkaya menegaskan, warga Indramayu sejatinya mendukung investasi, asalkan memberi manfaat nyata.
“Harapan kami rekrutmen tenaga kerja harus terbuka, ada perlindungan BPJS, gaji sesuai UMR, kontrak jelas, dan tenaga asing ditertibkan. Kalau hanya menimbulkan masalah dan menyengsarakan pekerja, lebih baik kawasan industri Losarang ditutup saja,” pungkasnya.
Ia mengingatkan, jika ketidakadilan terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul gerakan massa sebagai bentuk protes warga.



