Indramayu, KlikOne – Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Elemen Masyarakat Indramayu (GEMI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu dan Pendopo Kabupaten Indramayu, Rabu (15/4/2026).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas mandeknya penanganan dua kasus besar yang menjadi sorotan publik, yakni dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu serta kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu.
Aksi diawali dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu. Dalam orasinya, perwakilan massa mendesak aparat penegak hukum untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD tahun anggaran 2022 yang nilainya mencapai Rp16,8 miliar.
Dalam orasinya, Tanurih, terdapat dua perkara besar yang menjadi perhatian serius masyarakat Indramayu. Salah satunya adalah dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD yang bermula dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (GPPI) pada pertengahan 2025.
Laporan tersebut turut menyertakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar.
“Kerugian negara diduga terjadi karena tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017,” ujar Tanurih.
Ia merinci, tunjangan yang diterima yakni Ketua DPRD sebesar Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun, Wakil Ketua Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun, serta anggota DPRD sebesar Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun.
Menurutnya, perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak 2025. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka sehingga menimbulkan kekecewaan publik.
“Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 miliar berdasarkan temuan awal. Hingga saat ini proses hukum dinilai lamban karena belum adanya penetapan tersangka,” tegasnya.
Massa aksi juga menilai terdapat ketidakwajaran dalam pemberian tunjangan perumahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebanyak lima perwakilan massa diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Indramayu, Jales Marindra, bersama Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Endang Darsono.
Dalam pertemuan tersebut, Jales Marindra menyampaikan penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu saat ini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Meski demikian, massa GEMI menegaskan akan terus mengawal proses hukum kedua kasus tersebut hingga ada kejelasan dan penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.











