Indramayu, KlikOne – Keluarga Aman Yani didampingi kuasa hukumnya, Ruslandi, melaporkan Priyo Bagus Setiawan, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, ke Polres Indramayu, Minggu (3/5/2026) malam.
Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pencemaran nama baik (fitnah) dan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) setelah nama Aman Yani disebut dalam persidangan sebagai otak di balik pembunuhan berencana terhadap Budi Awaludin dan keluarganya pada 2025 lalu.
Kuasa hukum keluarga, Ruslandi, bersama Uyat Suratman (53), adik kandung Aman Yani, menyampaikan keberatan atas pernyataan terdakwa Priyo Bagus Setiawan yang menyebut ada empat orang pelaku, termasuk Aman Yani.
Laporan resmi diajukan pada Minggu malam (3 Mei 2026) di Polres Indramayu. Sementara pernyataan yang dipersoalkan muncul dalam persidangan kasus pembunuhan di Kelurahan Paoman.
Ruslandi menegaskan, keluarga merasa kaget dan keberatan karena Aman Yani telah lama tidak diketahui keberadaannya. Bahkan, menurut keluarga, Aman Yani sudah hilang kontak sejak Maret 2016.
“Terakhir pamit kepada ibunya untuk membuka usaha di Bandung setelah mengundurkan diri dari Bank Jabar. Sejak saat itu tidak pernah ada kabar,” ujar Ruslandi.
Keluarga juga menilai janggal klaim terdakwa yang mengaku bertemu Aman Yani di kawasan Kuliner Cimanuk (Kulcim), Indramayu, pada Agustus atau September 2025 untuk merencanakan pembunuhan.
“Padahal keluarga sudah melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk mengunggah informasi orang hilang di Facebook pada 2020, namun tidak membuahkan hasil,” tambahnya.
Atas dasar itu, pihak keluarga melaporkan Priyo Bagus Setiawan dengan dugaan pelanggaran Pasal 282 Ayat (1) terkait obstruction of justice serta unsur fitnah.
“Kami menduga yang bersangkutan sengaja menghambat proses hukum dan mencatut nama Aman Yani dalam persidangan. Ini yang kami laporkan,” tegas Ruslandi.











