Indramayu, KlikOne – Teka teki yang menyelimuti kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, bakal tersingkap lebar.
Hery Reang, kuasa hukum keluarga korban, secara blak-blakan membongkar rentetan bukti penting yang menyudutkan duet terdakwa, Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Dikatakannya, spekulasi mengenai adanya pelaku lain hanyalah drama yang sengaja diciptakan pihak terdakwa demi meraih simpati publik di tengah persidangan. Bahkan Hery meyakini tidak ada pelaku lain selain kedua terdakwa tersebut. ” Saya yakinkan, tidak ada pelaku lain selain Ririn dan Priyo. Jangan terkecoh dengan giringan opini yang mencoba mengeruhkan suasana,” tegas Hery Reang, Sabtu (2/5/2026).
Menurutnya, keyakinan itu didasari oleh sejumlah bukti ilmiah yang menjadi kartu mati bagi para terdakwa. Tim Inafis menemukan bukti fisik yang sangat kuat berupa sidik jari laten milik Ririn dan Priyo yang tertinggal tepat di dalam kamar korban. Termasuk, pelarian dan aktivitas kedua pelaku usai melakukan eksekusi yang terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV). ” Pada 31 Agustus 2025, atau dua hari setelah pembunuhan, Ririn dan Priyo terekam membawa mobil Corolla milik korban menuju sebuah hotel di Jatibarang,” kata Hery.
Dia menambahkan, fakta mengejutkan terungkap saat proses check-in. Dengan sangat dingin, terdakwa menggunakan KTP milik korban yang bernama Budi untuk mengelabui petugas resepsionis. ” Tidak berhenti di situ, jejak digital mereka berlanjut ke gerai BRILink. Rekaman CCTV di lokasi tersebut memperlihatkan aktivitas terdakwa yang diduga kuat sedang menguras habis saldo akun aplikasi Dana milik korban,” jelasnya.
Menyusul kesaksian Shella, mantan istri Ririn. Selama periode tersebut, Ririn tidak pulang ke rumah dan mengaku sedang berada di kediaman korban. Ririn bahkan sempat melakukan panggilan video call (VC) untuk meyakinkan Shella bahwa dirinya baik-baik saja. Dalam panggilan tersebut, Ririn menunjukkan suasana rumah seperti sofa dan tembok, namun dengan sengaja menghindari sorotan ke arah para anggota keluarga korban. ” Saya berkeyakinan, pada saat video call itu terjadi, sebenarnya seluruh korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya
Masih dikatakan Hery, perbuatan kedua terdakwa adalah kejahatan luar biasa, karena telah menghilangkan lima nyawa satu keluarga yakni, H Syahroni (Bapaknya Budi), Budi dan Istrinya bernama Euis dan dua anaknya yaitu R umur 7 tahun dan B umur 8 bulan. Sadisnya kedua anak yang tidak berdosa ini pun turut menjadi korban.
Karena itu Hery mendesak majelis hakim untuk tidak memberikan ampun sedikit pun kepada kedua terdakwa. “Tidak ada kata lain, kami meminta vonis maksimal, yaitu Hukuman Mati mengingat apa yang dilakukan terdakwa sangat biadab dan tidak manusiawi, ” pintanya.











