Berita  

FSPPB Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Reintegrasi Pertamina

Indramayu, KlikOne – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang reintegrasi Pertamina. Langkah tersebut dinilai mendesak guna memperkuat kedaulatan energi nasional sekaligus menekan tingginya biaya energi yang saat ini membebani negara dan masyarakat.

Desakan itu disampaikan langsung Presiden FSPPB, Arie Gumilar, dalam konferensi pers di Gedung Pertemuan Patra Ayu, Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2026). Kegiatan tersebut bertepatan dengan pelantikan 65 pengurus Serikat Pekerja Pertamina Balongan Bersatu (SP-PBB) Unit Kerja PT KPI RU VI Balongan.

Dalam keterangannya, Arie menyoroti kondisi ketahanan energi nasional yang dinilai semakin mengkhawatirkan akibat tingginya ketergantungan terhadap pasokan energi dari luar negeri. Menurutnya, dinamika geopolitik global serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat menjadi faktor utama melonjaknya harga energi di dalam negeri.

Lanjut Arie Dampaknya bukan hanya dirasakan masyarakat melalui mahalnya harga BBM, tetapi juga membebani APBN karena pemerintah harus menanggung subsidi energi yang terus meningkat.

FSPPB menilai akar persoalan tersebut berasal dari tata kelola minyak dan gas bumi (migas) yang cenderung liberal sejak diberlakukannya Undang-Undang Migas baru. Sistem yang berjalan saat ini disebut telah menjauh dari amanat konstitusi dan justru melemahkan posisi badan usaha milik negara dalam mengelola sektor strategis energi.

Karena itu, FSPPB meminta Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya dengan menerbitkan Perppu tanpa harus menunggu proses legislasi di parlemen. Desakan tersebut juga didasari mandeknya revisi UU Migas yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun tanpa kepastian penyelesaian. Lima belas tahun waktu yang terlalu lama bagi DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan revisi UU Migas. Negara tidak bisa terus menunggu di tengah ancaman krisis energi.

FSPPB mengusulkan agar Perppu Migas yang diterbitkan nantinya mengacu pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi penting dan sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sebagai bentuk keseriusan, FSPPB mengaku telah menyusun naskah akademik mengenai konsep reintegrasi Pertamina dan menyerahkannya kepada pimpinan DPR RI. Konsep tersebut bertujuan menyatukan kembali tata kelola energi nasional dari sektor hulu hingga hilir yang sebelumnya terpisah pasca pembentukan holding dan subholding pada 2020.

Selain itu, gagasan reintegrasi juga mencakup penggabungan kembali SKK Migas dan BPH Migas ke dalam tubuh Pertamina dengan mengadopsi semangat efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971. Model integrasi satu pintu diyakini mampu memangkas birokrasi, meningkatkan produksi migas nasional, dan menurunkan harga energi bagi masyarakat.

Menutup konferensi pers, Arie menegaskan bahwa FSPPB bersama 25 serikat pekerja konstituennya di berbagai daerah siap mengawal tuntutan tersebut. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran yang melibatkan pekerja Pertamina dari Sabang sampai Merauke apabila pemerintah tidak segera memberikan respons konkret.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *