Indramayu, KlikOne – Seorang pria berinisial IR (30), asal Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat. Ia diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kekerasan seksual terhadap anak dengan modus menyamar sebagai guru melalui media sosial.
Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IR mengaku telah melakukan enam aksi pencurian sejak 2025 di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon dan Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui AKP Muchammad Arwin Bahar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi terkait dugaan kejahatan terhadap anak yang terjadi pada 2 dan 9 Oktober 2026.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Bangodua pada Jumat (2/10/2026), sedangkan kasus kedua dilaporkan terjadi di Kecamatan Kertasemaya pada Jumat (9/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, IR diduga mencari calon korban melalui Facebook dan Instagram. Setelah menemukan sasaran, ia melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp dengan mengaku sebagai seorang guru.
Untuk meyakinkan korban, terduga pelaku diduga memanfaatkan informasi mengenai lingkungan sekolah, termasuk identitas guru yang diperolehnya melalui media sosial.
IR juga menggunakan dalih adanya persoalan foto pribadi korban. Ia berpura-pura menawarkan bantuan agar korban percaya dan bersedia bertemu dengannya.
Namun, setelah berhasil mengajak korban bertemu, IR diduga membawa korban ke lokasi sepi untuk melancarkan aksinya.
Dalam peristiwa di Kecamatan Bangodua pada 2 Oktober 2026, terduga pelaku diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan. Setelah itu, ia membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Korban kemudian ditinggalkan seorang diri di lokasi kejadian. Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Indramayu.
Akibat kejadian itu, kerugian materi ditaksir mencapai Rp25,78 juta. Polisi juga menerima laporan terpisah mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Kertasemaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada IR.
Petugas kemudian menangkap terduga pelaku pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat hendak diamankan, IR disebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur sebelum membawa terduga pelaku ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Muchammad Arwin Bahar.
Dari hasil pemeriksaan awal, IR mengaku telah melakukan enam aksi pencurian sejak 2025. Tiga kejadian disebut berlangsung di wilayah Kabupaten Cirebon, sedangkan tiga lainnya terjadi di Kabupaten Indramayu.
Barang yang menjadi sasaran antara lain telepon genggam, perhiasan, hingga sepeda motor milik korban.
Menurut keterangan awal yang disampaikan polisi, barang-barang tersebut diduga dijual kembali untuk mendapatkan uang. IR mengaku menjual telepon genggam melalui Facebook dengan harga berkisar Rp500 ribu hingga Rp1,1 juta.
Sementara itu, perhiasan hasil kejahatan disebut dijual kepada pedagang perhiasan keliling dengan nilai bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga Rp9 juta.
Adapun sepeda motor yang diambil dari salah satu korban, menurut pengakuannya, tidak dijual, melainkan digunakan sendiri.
IR juga mengaku menjalankan aksinya seorang diri tanpa bantuan orang lain. Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor, serta satu unit telepon genggam.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami keterangan IR, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan keterkaitan dengan sejumlah kasus serupa.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang mengaku sebagai guru atau pihak sekolah melalui media sosial, terutama jika meminta korban bertemu secara pribadi dengan alasan membantu menyelesaikan persoalan foto maupun informasi pribadi.
Terpisah, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu melalui WhatsApp di nomor 081999700110 atau menghubungi Call Center 110.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(Riharjo)











